PengadilanNegeri merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Baca juga: Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia. Baca juga: Ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama serta Mahkamah Konstitusi Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Pasal 2 UU Tahun 1984. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama Pasal 50 UU Tahun 1986 Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta Pasal 52 UU Tahun 1986. Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi setiap jabatan dalam jabatan dalam Pengadilan Negeri Serui adalah sebagai Berikut Ketua Tugas Pokok Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenang institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan ;Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan ;Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas Penyelengaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnyaMasalah-masalah yang timbul ;Masalah tingkah laku / perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya;Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah izin berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas panjar biya perkara dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara. 2. Wakil Ketua Tugas Pokok Membantu Ketua Mengendalikan , Menyelenggarakan, pelaksanaan wewenan institusi pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Fungsi Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta Ketua bila delegasi wewenang dari pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dangan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. 3. panitera Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administarsi perkara. Fungsi Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakanadministrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat akta dan salinan dan mengirimkan berkas eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. 4. Hakim Tugas Pokok Menyelenggarakan perkaura mulai dari menerima, memeriksa sampai dengan mengadili perkara yang masuk di Pengadilan. Fungsi Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 5. Sekretaris Tugas Pokok Membantu pimpinan mengendalikan bidang administrasi umum Fungsi Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannyaSekretaris dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum Dan Keuanagn, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan 6. Wakil Sekretaris Tugas Pokok Membantu Sekretaris penyelenggaraan administarsi umum. Fungsi Membantu tugas pokok Sekretaris 7. Panitera Muda Pidana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara pidana. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilanMelaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidanaMemberi nomor register pada setiqp perkara yang diterima di nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa di tahanMenyiapakan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan berkas permohonan grasiMenyerahkan arsip perkara / permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum. 8. Panitera Muda Perdata Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara perdataMemberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di KepaniteraanMencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinyaMenyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanyaMenyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi, atau peninjauan kembaliMenyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum 9. Panitera Muda Hukum Tugas Pokok Menyelenggarakan pelaporan administrasi perkara pidana dan perkara perdata. Fungsi Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan ARSIP berkas perkara, daftar notaris, Penasehat Hukum, permohonan grasi dan permohonan kewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan bedasarkan peraturan perundang – undangan 10. Kepala Sub – Bagian Umum dan Keuangan Tugas Pokok Menangani surat masuk dan keluarMengelola daftar inventaris dan aplikasi inventarisMengelola perpustakaanMembuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan pada tahun yang bersagkutan / tahun berjalan ;Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak pengeluaran anggaran, dan hal – hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilanMembuat RKA – KL ;Mengelola DIPA tahun yang bersangkutan / tahun berjalan ;Mengelola gaji pegawai Pengadilan 11. Kepala Sub – Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana Tugas Pokok Menyelenggarakan administrasi Kepegawaian. Fungsi Mengelola data pegawai ;Menangani proses usulan pemindahan, pengangkatan, pemberhentian, dan pension pegawai ;Menangani proses kenaikan pangkat dan DP3 pegawaiMemproses SK kenaikan Gaji berkala pegawai ;Mempersiapkan berita acara penyumpahan dan pelantikan pejabat dan pegawai ;Memproses permintaan KP4, SPT, LP2P, BPJS dan TASPEN pegawaMemproses usulan pembuatan KARPEG, KARIS, KARSU pegawai ;Mengelola absensi Beeziting pegawai ;Menanagani usulan / promosi jabatan ;Menyusun daftar urut kepangkatan ;Menyelesaikan usul-usul kenaikan pangkat ;Menyelesaikan surat keputusan kenaikan gaji berkala ;Menyelesaikan surat izin cuti ;Menyelesaikan surat pernyataan menduduki jabatan ;Menyelesaikan Hukuman Disiplin Pegawai ; 12. Kepala Sub – Bagian Informasi Teknologi dan Pelaporan – Membuat pelaporan aset Pengadilan 13. Jurusita Fungsi Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan Pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melalkukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan. Tugas Pokok Melaksanakan semua perintah Ketua sidang ;Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, teguran, protes- protes dan pemberitahuan ;Melakukan PenyitaanMembuat berita Acara Pelaksanaan Putusan yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang EksekusiMenangani surat masuk dan keluar
TugasPokok & Fungsi. Ketua. Membuat Perencanaan (planing, programing) dan pengorganisasian (organizing), Pelaksanaan (implementation dan executing), Pengawasan (evaluation dan controlling) yang baik serasi dan selaras Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
Peran dan tugas Panitera dan Panitera Pengganti pada umumnya tidak terlepas dari tugas pokok pengadilan yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan Panitera secara struktural adalah sebagai pembantu pimpinan, sehingga segala pertanggungjawaban tugasnya adalah kepada pimpinan pengadilan. Secara umum Panitera memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 70 Tahun 1989 Pengadilan Agama, Panitera merupakan sebagai pelaksana administrasi pengadilan memiliki tiga tugas, yaitu sebagai pelaksana administrasi perkara, pendamping hakim dalam persidangan dan pelaksana putusan atau penetapan pengadilan, serta tugas kejurusitaan memimpin pada bagian Kepaniteraan Pengadilan, sedangkan Panitera Pengganti merupakan jabatan fungsional di lingkungan peradilan. Tugasnya, memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat JugaAlasan Pembenar Sebagai Penghapus Tindak PidanaPenyelenggara Negara Diingatkan Lapor LHKPN, Ini Aturannya!Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan OrangSelama proses persidangan berlangsung, Panitera membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Panitera dibantu Panitera Muda sesuai dengan bidang perkara yang ditangani. Selain itu, Panitera juga dibantu oleh Panitera PenggantiPada prinsipnya, manajemen peradilan di Indonesia dipimpin oleh seorang Panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris. Karena hal itulah, seorang Panitera harus mampu menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan fungsi manajemen mengatur semua kegiatan dan keikutsertaan karyawan dalam kegiatan organisasi. Peran Panitera dalam melaksanakan tugas dan fungsi selain bertanggung jawab manajemen di bidang Kepaniteraan, terkait juga mengatur tugas-tugas Kepaniteraan.
Tugasdan Fungsi. Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi. 1.
Berikut tugas pokok dan fungsi dari Pengadilan Negeri Padang Kelas IA 1. Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dipimpin oleh seorang Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua, bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan. 2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pimpinan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA wajib memiliki kemampuan mengelola managerial skill, yang meliputi pembuatan rencana kerja planning, mengatur pelaksanaannya organizing, menggerakkan actuating dan mengawasi pelaksanaannya controlling. Pengadilan Negeri Padang Kelas IA wajib menguasai dan memahami dengan baik seluruh tugas-tugas meliputi unit teknis yustisial dan unit administrasi, baik administrasi perkara maupun administrasi umum dan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh undang-undang, karena kesemuanya itu berada dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya. Agar tugas-tugas berjalan lancar, Pimpinan Pengadilan harus mampu menciptakan koordinasi antar pimpinan unit struktural, mewujudkan keserasian kerja diantara para pejabat, menegakkan disiplin kerja, disamping juga mendorong dan memberikan kesempatan bagi warga Pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan, antara lain dengan cara mengikuti kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah tingkat nasional maupun internasional, kursus-kursus dan lain sebagainya dan tidak menganggu pelaksanaan tugas. Sesuai dengan sifat pimpinan yang menjadi sumber panutan bagi bawahannya, maka Pimpinan Pengadilan harus memiliki sifat ketauladanan dan karenanya wajib menjaga tingkah laku dan perbuatannya baik dalam dinas maupun diluar dinas untuk tidak menyimpang dari jalurnya. Walaupun Pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan, namun hal tersebut sulit terwujud bila tanpa didukung oleh kemauan dan kehendak baik dari pimpinan unit struktural dan pejabat peradilan lainnya. Karena itu sifat-sifat kepemimpinan perlu pula dimiliki oleh setiap unit struktural dan para pejabat lainnya, baik itu pejabat Kepaniteraan yakni Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Panitea Muda TIPIKOR dan Panitera Muda PHI, Panitera Pengganti dan Jurusita, maupun pejabat Kesekretariatan yakni Sekretaris, Kepala Subbagian Perencanan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan. 3. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua dengan WakilKetua serta bekerja sama dengan baik. 4. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat/petugas yang bersangkutan. 5. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin. 6. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan para Hakim serta pejabat struktural, dan sekurang-kurang sekali dalam 3 bulan dengan seluruh karyawan. 7. Membuat/menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara yang penting. 8. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan, baik bagi para Hakim maupun seluruh pegawai. 10. Melakukan pengawasan intern dan extern Intern pejabat peradilan, keuangan dan material. Extern pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 11. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi unit hukum tertent u. 12. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan memberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan. 13. Melaporkan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Mahkamah Agung. 14. Mengawasi pelaksanaan court calender dengan ketentuan bahwa setiap perkara pada asasnya harus diputus dalam waktu 5 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para Hakim. 15. Mempersiapkan kader kaderisasi dalam rangka menghadapi alih generasi. 16. Melakukan pembinaan terhadap organisasi Dharma Yuktikarini, Ikahi, Ipaspi. 17. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerjasama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan dari nasehat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta. 18. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu. Selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua selain melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Pimpinan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan serta Sekretariat, sesuai dengan uraian tugas job description masing-masing, dibawah pimpinan dan koordinasi Ketua Pengadilan Negeri sebagai penanggung jawab dan pengelola, perlu memperhatikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya sebagaimana yang akan diuraikan dalam butir-butir berikut PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA DAN WAKIL KETUA Dari uraian tugas yang telah disebutkan diatas, maka Wakil Ketua bertugas sebagai berikut Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mewakili Ketua bila berhalangan. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua. TUGAS HAKIM Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata, pidana, dan bagian Kesekretariatan serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan. Melakukan pengawasan dan pengamatan KIMWASMAT terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung. TUGAS PEJABAT KEPANITERAAN a. PANITERA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan. Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan. Membuat akta dan salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. b. PANITERA MUDA Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan unitnya masing-masing. c. PANITERA PENGGANTI Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan. d. JURUSITA Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan/atau Panitera. TUGAS PEJABAT KESEKRETARIATAN Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 tiga hal yaitu Melakukan fungsiSub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana. Melakukan fungsi Sub BagianUmum dan Keuangan kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara/uang titipan pihak ketiga. Melakukan fungsi Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan. Unit Sekretariatan ini dibagi dalam 3 tiga sub yaitu Sub BagianPerencanaan, IT, dan Pelaporan Sub Bagian Umum, dan Keuangan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana a. SEKRETARIS Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri; b. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN IT DAN PELAPORAN, bertugas Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan c. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA, bertugas Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana. d. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, bertugas Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan.
TugasPengadilan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Surabaya yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan.
KepalaLapas Kelas IIA Kotabumi (Heru Suprijowinardi) bersilaturahmi ke Pengadilan Negeri Kotabumi; Karutan Kelas IIB Kotabumi dan Plt. Kalapas Kelas IIA Kotabumi berkunjung ke Kapolres Lampung Utara. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenpan-RB Berikan Penguatan pada Jajaran Kantor Wilayah Kumham Lampung
Adapuntugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut: I. TUGAS KETUA PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU. 1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas Peradilan. 2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Peradilan dengan instansi lainnya bilamana diperlukan. 3.
PengadilanNegeri Parepare. Last Modiefied: Rabu, 03 Agustus 2022 . Beranda ; Tentang Kami Tugas Pokok dan Fungsi ; Sistem Pengelolaan . E-Learning ; Kebijakan dan Peraturan Motto dan Budaya Kerja
. x82dhcv536.pages.dev/550x82dhcv536.pages.dev/746x82dhcv536.pages.dev/756x82dhcv536.pages.dev/306x82dhcv536.pages.dev/26x82dhcv536.pages.dev/79x82dhcv536.pages.dev/816x82dhcv536.pages.dev/2x82dhcv536.pages.dev/306x82dhcv536.pages.dev/827x82dhcv536.pages.dev/945x82dhcv536.pages.dev/279x82dhcv536.pages.dev/251x82dhcv536.pages.dev/923x82dhcv536.pages.dev/20
fungsi dan tugas pengadilan negeri