Pengertian Nasabah Debitur. Pengertian nasabah debitur tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Hak Nasabah Debitur
Lampiran 1. Percakapan dengan pihak Bank Berikut hasil wawancara dengan pihak Bank Petugas leasing: Selamat pagi,dengan mei ada yang bisa saya bantu? Nasabah : Pagi, saya ingin mengajukan pinjaman dalam bentuk pengadaan aset dan saya perlu tahu segala hal tentang peminjaman. Petugas leasing: Baik. jadi, pada dasarnya kami perlu tahu beberapa Adapun responden dalam penelitian ini adalah nasabah dari BNI Kawangkoan.Dari hasil penelitian menunjukan bahwa ternyata nasabah merasa puas terhadap pelayanan dari teller/customer service, itu artinya nasabah menyadari bahwa pelayanan yang diberikan serta hubungan yang diciptakan oleh frontliner melalui setiap komunikasi sangat baik sehingga Muamalat KCP Ponorogo. Bank memberikan pembiayaan dengan mewakalahkan kepada nasabah sesuai dengan pembiayaan yang diajukan untuk menutup kekurangan pembelian rumah tersebut. TRANSKRIP WAWANCARA Nama Informan : Nasabah 1 (Mantan Pimpinan Cabang) Tanggal : 29 Agustus 2019 Waktu : 14.00-15.00 Tempat Wawancara : PonorogoIndriati, V., Zuhroh, I., & Susilowati, D. (2018). Analisis penyaluran kredit modal kerja pada Bank Umum di Indonesia. Analisis Penyaluran Kredit Modal Kerja Pada Bank Umum Di Indonesia, 2, 529–540. Khaerunnisa, H. (2014). Pengaruh Pelayanan Prima Terhadap Kepuasan Nasabah Handini. Pengaruh Pelayanan Prima Terhadap Kepuasan Nasabah, 1(1), 47
Dikutip dari artikel Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank, apabila pembobolan rekening nasabah dilakukan dengan merusak alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer di mesin-mesin ATM, maka bisa dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .